Meski sempat bermain golf, tim KPK sekitar pukul 10.00 WIB hanya mengamankan Kamaludin. Draf putusan itu juga turut diamankan tim KPK.
Disisi lain, kata Busyro, kasus ini tidak hanya menyeret Patrialis sebagai individu. Tetapi, lanjut Budyro, juga MK secara kelembagaan.
Gugatan yang dilayangkan Bambang bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM
Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas mengklarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua KMP SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.